Nama : Nasyiah Fikriyanti
Kelas : 1KA27
NPM : 10120838
WARGANEGARA DAN NEGARA
v Hukum,
Negara, dan Pemerintahan
Secara
umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun
pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna
menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut. Pengertian hukum
tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan
norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum suatu negara akan
lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di negara
tersebut.
Sifat bagi hukum
adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Ciri-ciri hukum yaitu :
- Adanya
perintah dan larangan
- Perintah
dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber
hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang
tegas. Sumber Hukum terbagi 2 yaitu Sumber Hukum Material dan Formal.
1. Sumber-Sumber Hukum Material dapat ditinjau dari berbagai sudut, contoh sudut filsafat, sejarah, sosial, ekonomi, dll.
a. Dari segi ekonomi mengatakan yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat.
b. Dari segi sosial menyatakan sumber-sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat
2. Sumber-Sumber Hukum Formal yaitu :
a. Undang-Undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
(treaty)
d. Yurisprudensi
(keputusan hakim)
e. Doktrin
(pendapat para ahli)
1. Hukum Menurut sumbernya :
- Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
- Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
-
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau
beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
-
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
-
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan.
-
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam
dunia internasional.
-
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang
akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
-
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
-
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang
bagaimana cara melaksanakan hukum material.
-
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun
mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
-
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
-
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku
pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
- Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
Negara
adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang
melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
- Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
-
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Menurut seorang pakar yang bernama
Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan
yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat
itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan
keseluruhan diantara nya ialah:
Negara memiliki sifat mengharuskan
yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam
hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan
keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran
pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak
membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian
juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani
pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput
paksa oleh pihak berwajib.
Negara mempunyai sifat monopoli dalam
menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak
dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah
menjadi tujuan dari masyarakat.
keseluruhan tata tertib dan
perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras
ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan
semuanya.
- Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
- Negara
serikat, negara federal, atau negara federasi adalah
suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian
itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat
membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan
negara lain.
1. Wilayah,
wilayah merupakan salah satu unsur wajib dari suatu negara. Wilayah suatu
negara dapat berupa suatu daratan, perairan dan udara. Dengan adanya wilayah
tentu saja suatu negara akan memiliki batas wilayah. Batas wilayah ini biasanya
diatur lebih lanjut dengan suatu perjanjian.
2. Rakyat atau Penduduk,
unsur yang kedua dari suatu negara adalah rakyat atau penduduk. Rakyat adalah
suatu sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Jadi setelah ada
suatu wilayah maka negara haruslah memiliki orang yang mendiami wilayah
tersebut. Biasanya terdapat kesamaan tujuan dari sekumpulan orang tersebut.
3. Pemerintah yang berdaulat,
setelah adanya wilayah dan rakyat, maka unsur negara yang ketiga adalah
pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan suatu negara biasanya berbeda antara
negara yang satu dengan negara yang lain. Jenis pemerintahan biasanya dibentuk
oleh para pendiri negara tersebut.
4. Pengakuan dari negara
lain, setelah ketiga unsur diatas, maka unsur
selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain
sangat penting artinya bagi kedaulatan suatu negara. Adapun pengakuan tersebut
terbagi menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.
Tujuan negara Republik Indonesia
yakni:
- Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
PEMERINTAH
Pemerintah
diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur
kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul
tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga
diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu
Negara dan sebagainya.
Sederhananya, Pemerintah adalah
PELAKU PEMERINTAHAN.
Pemerintahan
diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah.
Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara
dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu
negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara
asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun banyak memiliki perbedaan
karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang
berbeda-beda.
Kriteria menjadi warga negara
berdasarkan asa ada 2 yaitu :
a. Asas
Ius Sanguinis atau asas keturunan.
Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.
b. Asas
Ius Soli atau asas kedaerahan.
Maksud
dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat
dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia,
walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki
kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran
sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.
· Rakyat
· Wilayah
(Teritorial)
· Pemerintahan
· UUD
(konstitusi)
· Pengakuan
Internasional (baik secara de facto maupun de jure)
Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga
Negara : ·Pasal 26 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat
kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap
setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
sumber :
https://www.mypurohith.com/pengertian-hukum/
http://gubukhukum.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
https://www.reyfelproject.com/post/sumber-hukum
http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html
https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/
https://www.kompasiana.com/ancer7/552c35de6ea83475158b459d/warganegara-dan-negara
Komentar
Posting Komentar