Langsung ke konten utama

TUGAS 5_ ILMU SOSIAL DASAR

 

Nama : Nasyiah Fikriyanti

Kelas : 1KA27

NPM : 10120838



WARGANEGARA DAN NEGARA

v  Hukum, Negara, dan Pemerintahan

 PENGERTIAN HUKUM

Secara umum hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut. Pengertian hukum tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum suatu negara akan lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di negara tersebut.

 SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM

Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Ciri-ciri hukum yaitu :

-       Adanya perintah dan larangan

-       Perintah dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

 SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang tegas. Sumber Hukum terbagi 2 yaitu Sumber Hukum Material dan Formal.

1. Sumber-Sumber Hukum Material dapat ditinjau dari berbagai sudut, contoh sudut filsafat, sejarah, sosial, ekonomi, dll.

a. Dari segi ekonomi mengatakan yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat.

b. Dari segi sosial menyatakan sumber-sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat

2. Sumber-Sumber Hukum Formal yaitu :

a.     Undang-Undang

b.     Kebiasaan

c.     Traktat (treaty)

d.     Yurisprudensi (keputusan hakim)

e.     Doktrin (pendapat para ahli)

 PEMBAGIAN HUKUM

1.     Hukum Menurut sumbernya :

-       Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

-       Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

-       Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

-       Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

-     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa   orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

 2. Hukum Menurut bentuknya :

-   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

-   Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

 3. Hukum Menurut tempat berlakunya :

-  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

-  Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

 4. Hukum Menurut waktu berlakunya :

-  Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-  Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

 5. Hukum Menurut cara mempertahankannya :

-  Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

-  Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

 6. Hukum Menurut sifatnya :

-  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

-  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

 7. Hukum Menurut wujudnya :

-  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

-  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

 8. Hukum Menurut isinya :

- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

 PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

 2 TUGAS UTAMA NEGARA

-       Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

-       Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

 SIFAT-SIFAT NEGARA

Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:

 ·    Sifat Mengharuskan

Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.

 ·    Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.

 ·    Sifat Mencakup Semua

keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.

 2 BENTUK NEGARA

-       Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

-       Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

 UNSUR-UNSUR NEGARA

1. Wilayah, wilayah merupakan salah satu unsur wajib dari suatu negara. Wilayah suatu negara dapat berupa suatu daratan, perairan dan udara. Dengan adanya wilayah tentu saja suatu negara akan memiliki batas wilayah. Batas wilayah ini biasanya diatur lebih lanjut dengan suatu perjanjian.

2. Rakyat atau Penduduk, unsur yang kedua dari suatu negara adalah rakyat atau penduduk. Rakyat adalah suatu sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Jadi setelah ada suatu wilayah maka negara haruslah memiliki orang yang mendiami wilayah tersebut. Biasanya terdapat kesamaan tujuan dari sekumpulan orang tersebut.

3. Pemerintah yang berdaulat, setelah adanya wilayah dan rakyat, maka unsur negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan suatu negara biasanya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Jenis pemerintahan biasanya dibentuk oleh para pendiri negara tersebut.

4. Pengakuan dari negara lain, setelah ketiga unsur diatas, maka unsur selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain sangat penting artinya bagi kedaulatan suatu negara. Adapun pengakuan tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.

 TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

-       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

-       Memajukan kesejahteraan umum

-       Mencerdaskan kehidupan bangsa

-       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

 PENGETIAN PEMERINTAH

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

 PERBEDAAN ANTARA PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH

PEMERINTAH

Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.

Sederhananya, Pemerintah adalah PELAKU PEMERINTAHAN.

 PEMERINTAHAN

Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

  Warga Negara dan Negara

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun banyak memiliki perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.

 2 KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

Kriteria menjadi warga negara berdasarkan asa ada 2 yaitu :

a.     Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

b.     Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

 ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM SATU WILAYAH NEGARA

·       Rakyat

·       Wilayah (Teritorial)

·       Pemerintahan

·       UUD (konstitusi)

·       Pengakuan Internasional (baik secara de facto maupun de jure)

 PASAL UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA

Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara : ·Pasal 26 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

 PASAL UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

 1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

 4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


sumber :

https://www.mypurohith.com/pengertian-hukum/

http://gubukhukum.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

https://www.reyfelproject.com/post/sumber-hukum

https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/

http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html

https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/

https://www.kompasiana.com/ancer7/552c35de6ea83475158b459d/warganegara-dan-negara

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=Hak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara%20Indonesia%20Hak%20kewajiban%20warga%20negara,dengan%20pasal%2034%20UUD%201945.&text=pekerjaan%20dan%20penghidupan%20yang%20layak%20bagi,(pasal%2027%20ayat%202).&text=%E2%80%93%20Hak%20untuk%20membentuk%20keluarga%20dan,(pasal%2028B%20ayat%201).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 4_ ILMU SOSIAL DASAR

Nama : Nasyiah Fikriyanti Kelas : 1KA27 NPM : 10120838 PEMUDA DAN SOSIALISASI v   Internalisasi Belajar dan Spesialisasi   PENGERTIAN PEMUDA Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil serta merupakan generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya. PENGERTIAN SOSIALISASI Sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu. INTERNALISASI, BELAJAR, DAN SOSIALISASI Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang me

TUGAS 9_ ILMU SOSIAL DASAR

  Nama : Nasyiah Fikriyanti Kelas   : 1KA27 NPM    : 10120838 ILMU PENGETAHUAN TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN Ø   Ilmu Pengetahuan PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN             Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha dasar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagau segi kenyataan dalam alam manusia. Segi- segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangnya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Tujuan ilmu pengetahuan dapat dibedakan menjadi 2 macam berdasarkan alirannya : 1.      Pengembangan ilmu pengetahuan untuk keperluan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu sebatas untuk memenuhi rasa keingintahuan manusia 2.      Ilmu pengetahuan pragmatis. Aliran ini meyakini bahwa pengembangan ilmu pengetahuan haruslah dapat memberikan manfaat bagi manusia dalam pemecahan masalah kehidupan 4 HAL SIKAP YANG ILMIAH 1.      Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih seh

TUGAS 2_ ILMU SOSIAL DASAR

  Nama   : Nasyiah Fikriyanti KLS       : 1KA27 NPM     : 10120838 PENDUDUK, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN v Pertumbuhan Penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan "per waktu unit" untuk pengukuran. Pertambahan penduduk sendiri di pengaruhi oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. ● Tabel Perkembangan Penduduk Dunia Kita bisa lihat tabel dibawah ini, saya ambil contoh dari tahun – tahun sebelumnya Perkembangan Penduduk Dunia pada tahun 1950 sampai 2008 Populasi Tahun 1950 Populasi Tahun 2008 China 562,579,779 China 1,333,207,572 USA 152,271,000 India 1,154,845,005 Russia 101,936,816 USA 304,838,948 Japan 83,805,000 Indonesia 238,567,492   Brazil 1